Selamat Datang di Website Resmi SMP NEGERI 3 MAJENANG. JAYA, BISA, BEDA

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 3 MAJENANG

NPSN : 20300551

Jl.Benda No.21 Majenang


[email protected]

TLP : 0280-623158


          

Prestasi Siswa


Konten belum tersedia

Mohon menunggu



:: Selengkapnya

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 258609
Pengunjung : 107152
Hari ini : 115
Hits hari ini : 356
Member Online : 1
IP : 18.97.14.82
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

SOP SURAT MUTASI SISWA KELUAR

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar hukum pelayanan

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81.

2

Persyaratan pelayanan

1.        Surat Permohonan Mutasi Siswa Keluar oleh Orang tua.

2.        Surat Keterangan/Pernyataan diterima di Sekolah tujuan.

3.        Surat Keterangan Kelakuan Baik dari SMP Negeri 3 Majenang.

4.        Menyelesaikan urusan administrasi di SMP Negeri 3 Majenang.

5.        Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengisi blanko dan menyerahkan kelengkpan persyaratan kepada petugas.

2.   Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan.

3.   Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetepkan sesuai dengan data-data yang valid.

4.   Petugas membuat draft surat mutasi siswa keluar untuk selanjutnya .diparaf dan meneruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan persetujuan.

5.   Kepala Sekolah menerbitkan surat mutasi siswa keluar.

6.   Petugas menyerahkan surat mutasi siswa keluar.

7.   Pemohon menandatangani bukti tanda terima surat mutasi siswa keluar.

4

Waktu Pelayanan

60 menit (jika syarat terpenuhi)

5

Biaya pelayanan

Nol Anggaran / Gratis

6

Produk Pelayanan

Surat Mutasi Siswa Keluar

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

Ruang Tunggu yang Nyaman, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi

8

Kompetensi Pelaksana

1.   Pendidikan SMA, DIII dan S1

2.   Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku

3.   Mampu mengoperasikan Komputer

9

Pengawasan Internal

Kepala SMP Negeri 3 Majenang

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor SMP Negeri 3 Majenang ataupun melalui website smpn3majenang.sch.id

11

Jumlah Pelaksana

Jumlah Pelaksana Permohonan Surat Mutasi Keluar sebanyak 3 orang

12

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, bertanggung jawab dan ramah

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

1. Jaminan pelayanan bebas pungli / gratis
2. Tempat pelayanan nyaman