SOP LEGALISASI IJAZAH
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Dasar hukum pelayanan |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah. |
|
2 |
Persyaratan pelayanan |
1. Pemohon adalah pemilik Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya. 2. Foto copy ijazah yang akan di legalisasi. 3. Menunjukkan Ijazah asli yang akan disahkan. |
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan foto copy Ijazah dan Ijazah asli yang akan di Legalisasi kepada petugas. 2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopy ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah. 3. Apabaila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotocopy ijazah dan menyampaikan kepada Kepala Sekolah untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan. 4. Kepala Sekolah membubuhkan tanda tangan pada fotocopy Ijazah sebagai tanda pengesahan fotocopy Ijazah sesuai aslinya. 5. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy ijazah yang telah ditandatangani Kepala Sekolah. 6. Petugas mengarsipkan dan menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah yang telah ditandatangani kepada pemohon. |
|
4 |
Waktu Pelayanan |
15 Menit (jika syarat terpenuhi) |
|
5 |
Biaya pelayanan |
Nol Anggaran |
|
6 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Legalisasi Ijazah |
|
7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
Ruang Tunggu yang Nyaman, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi |
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan SMA 2. Memahami Peraturan Perundang-undangan / pedoman / Juknis yang berlaku. 3. Mampu mengoperasikan Komputer |
|
9 |
Pengawasan Internal |
Kepala SMP Negeri 3 Majenang |
|
10 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor SMP Negeri 3 Majenang ataupun melalui website smpn3majenang.sch.id |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
Jumlah Pelaksana Permohonan Legalisasi Ijazah sebanyak 2 orang |
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan diberikan dengan cepat, bertanggung jawab dan ramah |
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan |
1. Jaminan pelayanan bebas pungli / gratis |


