Selamat Datang di Website Resmi SMP NEGERI 3 MAJENANG. JAYA, BISA, BEDA

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP NEGERI 3 MAJENANG

NPSN : 20300551

Jl.Benda No.21 Majenang


[email protected]

TLP : 0280-623158


          

Banner

Agenda

27 October 2025
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Statistik


Total Hits : 337317
Pengunjung : 145696
Hari ini : 147
Hits hari ini : 317
Member Online : 1
IP : 216.73.216.184
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

SOP LEGALISASI IJAZAH

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar hukum pelayanan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.

2

Persyaratan pelayanan

1.    Pemohon adalah pemilik Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya.

2.    Foto copy ijazah yang akan di legalisasi.

3.    Menunjukkan Ijazah asli yang akan disahkan.

3

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.    Pemohon menyerahkan foto copy Ijazah dan Ijazah asli yang akan di Legalisasi kepada petugas.

2.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopy ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah.

3.    Apabaila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotocopy ijazah dan menyampaikan kepada Kepala Sekolah untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan.

4.    Kepala Sekolah membubuhkan tanda tangan pada fotocopy Ijazah  sebagai tanda pengesahan fotocopy Ijazah sesuai aslinya.

5.    Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy  ijazah yang telah ditandatangani Kepala Sekolah.

6.    Petugas mengarsipkan dan menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah yang telah ditandatangani kepada pemohon.

4

Waktu Pelayanan

15 Menit (jika syarat terpenuhi)

5

Biaya pelayanan

Nol Anggaran

6

Produk Pelayanan

Pelayanan Legalisasi Ijazah

7

Sarana, Prasarana/Fasilitas

Ruang Tunggu yang Nyaman, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi

8

Kompetensi Pelaksana

1.     Pendidikan SMA

2.     Memahami Peraturan Perundang-undangan / pedoman / Juknis yang berlaku.

3.     Mampu mengoperasikan Komputer

9

Pengawasan Internal

Kepala SMP Negeri 3 Majenang

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor SMP Negeri 3 Majenang ataupun melalui website smpn3majenang.sch.id

11

Jumlah Pelaksana

Jumlah Pelaksana Permohonan Legalisasi Ijazah sebanyak 2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, bertanggung jawab dan ramah

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

1. Jaminan pelayanan bebas pungli / gratis
2. Tempat pelayanan nyaman